Perancangan Jalan dan Jembatan (D4)

VISI

“Pada tahun 2020 menjadi Program Studi Pendidikan Vokasi yang unggul dana terkemuka dalam bidang Teknologi Rekayasa Jalan Dan Jembatan di Asia Tenggara.”

MISI

  1. Menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional dalam bidang teknologi rekayasa jalan dan  jembatan.
  2. Menghasilkan lulusan yang kompeten dan profesional dalam berwirausaha di bidang teknologi rekayasa jalan dan jembatan.
  3. Mengembangkan dan menyebarluaskan hasil penelitian terapan di bidang teknologi rekayasa jalan dan jembatan.
  4. Menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta hasil-hasil penelitian sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat khususnya yang berkaitan dengan bidang teknologi rekayasa dan jembatan.

TUJUAN PENDIDIKAN

Sebagai upaya peningkatan dan pemenuhan tenaga kerja profesional, handal, terampil, dan mampu menjawab serta mengatasi berbagai persoalan dalam teknik perancangan jalan dan jembatan.

SASARAN DAN STRATEGI PENCAPAIAN

  1. Memenuhi lapangan kerja di bidang konstruksi jalan dan jembatan yang profesional. Strategi : Minimal 70% lulusan memiliki IPK ≥ 3,25 b. Minimal 70% lulusan memiliki nilai TOEIC ≥ 405
  2. Mampu melakukan pekerjaan di bidang konstruksi jalan dan jembatan sesuai standar nasional dan/atau internasional. Strategi : Setiap mahasiswa mengikuti PKL selama minimal 3 bulan b. Setiap lulusan memiliki minimal  satu sertifikat keahlian (SKA) yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) atau Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK)
  3. Minimal 10% mahasiswa berkompetisi dalam program-program kewirausahaan mahasiswa.
  4. Meningkatkan jumlah penelitian terapan dan pengabdian yang terlaksana minimal 5 kegiatan per tahun.
  5. Berpartisipasi pada setiap lomba konstruksi tingkat nasional minimal 1 kali kegiatan dalam satu tahun.
  6. Menjalin kerjasama dengan industri konstruksi minimal 5 perusahaan dalam satu tahun.
  7. Mengadakan seminar dan pameran (civil expo) berskala nasional minimal satu kegiatan dalam satu tahun.
  8. Minimal 70% masa tunggu lulusan untuk mendapatkan pekerjaan pertama kali yang sesuai kompetensinya ≤ 3 bulan.

PROFIL LULUSAN

  1. Ahli Perancangan Jalan dan Jembatan
  2. Ahli Pelaksanaan Jalan dan Jembatan
  3. Ahli Pengawasan Jalan dan Jembatan Didukung dengan kemampuan :
  4. Juru Gambar Jalan dan Jembatan
  5. Juru Ukur Pekerjaan Jalan dan Jembatan
  6. Estimator Biaya Jalan
  7. Estimator Biaya Jembatan
  8. Teknisi Laboratorium Beton
  9. Teknisi Laboratorium Tanah
  10. Teknisi Laboratorium Aspal
  11. Ahli K3 Konstruksi

CAPAIAN PEMBELAJARAN

A. SIKAP

  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius;
  2. Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama, moral dan etika;
  3. Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggung jawab pada negara dan bangsa serta turut menjaga perdamaian dunia;
  4. Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara berdasarkan Pancasila;
  5. Bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakat dan lingkungan;
  6. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  7. Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan masyarakat dan bernegara;
  8. Menunjukkan sikap bertanggungjawab atas pekerjaan di bidang keahliannya secara mandiri;
  9. Menginternalisasi nilai, norma dan etika akademik;
  10. Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan dan kewirausahaan.

B. PENGUASAAN PENGETAHUAN

  1. Menguasai konsep teoritis matematika terapan, sains alam (fisika, kimia), sains rekayasa dan prinsip rekayasa untuk melakukan kerja perancangan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan jalan dan jembatan skala menengah;
  2. Menguasai prinsip dan teknik perancangan rekayasa meliputi ilmu bahan, mekanika (mekanika teknik, mekanika tanah, mekanikafluida), sistem transportasi darat, hidrologi, rekayasa geoteknik, rekayasa jalan, rekayasa struktur jembatan, rekayasa konstruksi, dan rekayasa lingkungan jalan;
  3. Menguasai prinsip survey (tata guna lahan, kontur, transportasi), prinsip pengujian bahan bangunan dan prinsip perbaikan tanah dasar;
  4. Menguasai perkembangan teknologi khususnya di bidang konstruksi jalan dan jembatan;
  5. Menguasai konsep teoritis manajemen proyek konstruksi;
  6. Menguasai referensi teknis yang berlaku di Indonesia dan minimal satu standar yang berlaku internasional (misalnya AASHTO atau NAASRA) bidang konstruksi jalan dan jembatan;
  7. Menguasai issue terkini di bidang transportasi, teknologi jalan dan jembatan, ekonomi, sosial, budaya, kesehatan dan keselamatan publik,lingkungan dan analisa dampak lingkungan akibat lalu lintas (andalalin);
  8. Menguasai prinsip dan teknik berkomunikasi (lisan, tulisan, dan grafis);
  9. Menguasai pengetahuan faktual tentang perkembangan di bidang teknologi konstruksi jalan dan jembatan;
  10. Menguasai prosedur dan standar kerja (SOP) konstruksi jalan dan jembatan di area praktikum, studio dan kegiatan laboratorium dengan mengaplikasikan prinsip sistem keamanan dan kesehatan kerja dan lingkungan (SMK3L).

C. KETERAMPILAN UMUM

  1. Menerapkan pemikian logis, kritis, dan inovatif dalam melakukan jenis pekerjaan spesifik, di bidang keahliannya, dengan mutu dan kuantitas yang dapat diukur dengan standar kompetensi kerja yang diberlakukan;
  2. Mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan, teknologi atau seni sesuai dengan bidang keahliannya untuk menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni serta menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain atau esai seni;
  3. Mengambil keputusan secara tepat berdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain serta persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pekerjaan yang menjadi tanggungjawabnya;
  4. Mengelola pembelajaran secara mandiri;
  5. Mengembangkan dan memelihara jaringan kerjasama dan hasil kerjasama di dalam maupun di luar lembaganya.

D. KETERAMPILAN KHUSUS

  1. Mampu menerapkan matematika terapan, sains alam (fisika, kimia), sains rekayasa dan prinsip rekayasa untuk melakukan perancangan, pelaksanaan dan pengawasan bangunan jalan dan jembatan skala menengah;
  2. Mampu merumuskan esensi perancangan bangunan jalan dan jembatan sesuai dengan Standar Indonesia dan/atau Standar Internasional;
  3. Mampu mengelola survei (merencanakan, mengimplementasikan, mengendalikan) dan interpretasi data (tata guna lahan, kontur, lalu lintas, hidrologi), uji dan analisa kelaikan tanah (geoteknik), uji dan analisa material, untuk menghasilkan perancangan teknik sesuai dengan norma-standar-pedomandan manual;
  4. Mampu merancang bangunan jalan dan jembatan dalam bentuk perancangan teknik rinci (detail engineering design) dengan menggunakan pangkalan data dan referensi teknik konstruksi dengan mempertimbangkan faktor-faktor ekonomi, sosial, budaya, kesehatan dan keselamatan publik dan lingkungan;
  5. Mampu merencanakan, melaksanakan, mengawasi proses konstruksi jalan dan jembatan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan publik, serta menerapkan sistem manajemen, keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan (SMK3L) dengan mengacu dokumen perancangan teknik;
  6. Mampu menerapkan prinsip manajerial pelaksanaan (biaya,mutu,waktu) sesuai dokumen kontrak, dokumentasi (arsip) dan aspek hukum yang berlaku;
  7. Mampu menganalisis pekerjaan untuk menghasilkan laporan kemajuan pekerjaan (mingguan dan bulanan);
  8. Mampu mengevaluasi kesesuaian hasil kerja dengan perancangan teknik dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS);
  9. Mampu menyusun rencana dan melaksanakan pemeliharaan, perawatan dan perbaikan bangunan jalan dan jembatan mengacu kepada pedoman pembinaan jalan dan jembatan;
  10. Mampu memanfaatkan teknologi (piranti lunak untuk perancangan dan alat bantu konstruksi) dalam melaksanakan pekerjaan bangunan jalan dan jembatan;
  11. Mampu meningkatkan kinerja proses perancangan dan pelaksanaan konstruksi melalui pengujian, pengukuran, analisis dan interpretasi data sesuai prosedur dan standar konstruksi jalan dan jembatan;
  12. Mampu membuat dokumen kontrak sesuai syarat-syarat administrasi yang berlaku untuk tahap perencanaan, pelaksanaan dan pasca konstruksi. “][/otw_shortcode_tabslayout]