Program Studi Teknologi Pangan (TP) merupakan program studi program Diploma III. Prodi Teknologi Pangan memperoleh izin pembukaan program studi dari Kementerian Keputusan Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 134/D/OT/2021 tentang Izin Pembukaan Program Studi Baru Program Studi Teknologi Pangan (TP) program Diploma III pada Politeknik Negeri Sriwijaya di Kabupaten Banyuasin. Prodi Teknologi Pangan (TP) menerapkan kurikulum KKNI dengan masa studi dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih enam 6 semester/3 tahun, enam (6) semester belajar dalam kampus, dan satu (1) semester belajar di Industri dalam bentuk magang Industri. Program Studi TP menyiapkan lulusan yang memiliki pengetahuan dan keterampilan di bidang penanganan, pengolahan, pengemasan, dan penyimpanan pangan yang sesuai dengan standar keamanan pangan. Selain ijazah, lulusan TP juga dibekali sertifikat kompetensi teknis yang dikeluarkan oleh Pihak kampus politeknik negeri sriwijaya (POLSRI). Prodi TP menargetkan 100% lulusan memiliki paling sedikit 1 sertifikat kompetensi teknis pada bidang pangan dan pengolahansehingga lulusan prodi TP memiliki kesiapan untuk memasuki dunia kerja dan entrepreneur.
Visi
Mewujudkan Program Studi Pendidikan Vokasional dengan Reputasi Unggul dan Mengakar Kuat pada tingkat Nasional dan Internasional di bidang Ilmu Terapan Pangan dan Pengolahan .
Misi
- Menyelenggarakan pendidikan vokasional di bidang Teknologi Pengolahan dan Penyimpanan Hasil Perikanan sesuai dengan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) berlandaskan pendidikan karakter;
- Mengembangkan penelitian berbasis inovasi, kolaborasi, teknologi informasi dan kewirausahaan di bidang Pangan dan Teknologi Pengolahan;
- Membina masyarakat dalam pengembangan iptek, inovasi dan kewirausahaan.
- Membina kerjasama dengan stakeholder dalam pelaksanaandan pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi
- Menciptakan Generasi Profesional, Terampil, Aktif dan Inovatif
Kompetensi Program Studi
- Pelaku dibidang Industri Pangan
Kemampuan yang dimiliki adalah menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi terapan dalam bidang pangan dan pengolahanserta pengembangannya secara efektif, efisien dan berkelanjutan.
- Manajer industri pangan
Memiliki kemampuan mengelola dan mengembangkan industri pangan dan pengolahan secara profesional sesuai kebutuhan pasar domestik dan ekspor impor.
- Technopreneur bidang pangan
Memiliki kemampuan mengembangkan usaha dibidang pangan dan pengolahan mulai skala UMKM sampai industri berbasis iptek.
- Periset dan Pengembang bidang teknologi pangan dan pengolahan
Merancang dan mengembangkan teknologi pangan sesuai kebutuhan masyarakat industri dan pengembangan iptek.
Capaian Pembelajaran
No | Capaian Pembelajaran (CP) | Sumber Acuan |
I | Aspek Sikap | |
1a | Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan mampu menunjukkan sikap religius; | Lampiran Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
1b | Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dalam menjalankan tugas berdasarkan agama,moral, dan etika; | |
1c | Berkontribusi dalam peningkatan mutu kehidupan bermasyarakat, berbangsa,bernegara,dan kemajuan peradaban berdasarkan pancasila; | |
1d | Berperan sebagai warga negara yang bangga dan cinta tanah air, memiliki nasionalisme serta rasa tanggungjawab pada negara dan bangsa; | |
1e | Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain; | |
1f | Bekerja sama dan memiliki kepekaan sosial serta kepedulian terhadap masyarakatdan lingkungan; | |
1g | Taat hukum dan disiplin dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara; | |
1h | Menginternalisasi nilai, norma, dan etika akademik; | |
1i | Menunjukkan sikap bertanggung jawab atas pekerjaan secara mandiri; | |
1j | Menginternalisasi semangat kemandirian, kejuangan, dan kewirausahaan. | |
II | Aspek Pengetahuan | |
2a | Menguasai konsep teoritis secara umum sains alam, prinsip rekayasa, penggunaan sumber daya pada Teknologi Pangan | – |
2b | Menguasai konsep teoritis secara umum teknik budidaya tanaman terkait dengan Teknologi Pangan | |
2c | Menguasai konsep teoritis secara umum tentang metode, sumber daya, perangkat IT, dan teknologi modern yang sesuai dengan bidang Teknologi Pangan | |
2d | Menguasai pengetahuan tentang standar yang berlaku dan diperlukan dalam bidang Teknologi Pangan | |
2e | Menguasai prinsip-prinsip dasar karakteristik bahan pangan hasil perikanan serta prinsip-prinsip dasar dalam penanganan produk olahannya; | |
2f | Menguasai prinsip-prinsip dasar pengujian mutu pangan secara fisik, kimia, mikrobiologi dan organoleptik; | |
2g | Menguasai prinsip-prinsip dasar pengawasan mutu pangan hasil perikanan mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk jadi sesuai dengan SOP; | |
2h | Menguasai prinsip-prinsip dasar pengolahan pangan mulai dari pemilihan bahan baku, bahan pendukung, proses produksi dan pengemasannya. | |
III | Aspek Keterampilan Umum | |
3a | Mampu menerapkan pemikian logis, kritis,inovatif, bermutu, dan terukur dalam melakukan pekerjaan yang spesifik di bidang keahliannya serta sesuai dengan standar kompetensi kerja bidang yang bersangkutan; | Lampiran Permenristekdikti Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
3b | Mampu menunjukkan kinerja mandiri, bermutu dan terukur; | |
3c | Mampu mengkaji kasus penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang memperhatikan dan menerapkan nilai humaniora sesuai dengan bidang keahliannya dalam rangka menghasilkan prototype, prosedur baku, desain atau karya seni, menyusun hasil kajiannya dalam bentuk kertas kerja, atau spesifikasi desain, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; | |
3d | Mampu menyusun hasil kajian tersebut di atas dalam bentuk kertas kerja, spesifikasi desain, dan mengunggahnya dalam laman perguruan tinggi; | |
3e | Mampu mengambil keputusan secara tepatberdasarkan prosedur baku, spesifikasi desain, persyaratan keselamatan dan keamanan kerja dalam melakukan supervisi dan evaluasi pada pekerjaannya; | |
3f | Mampu memelihara dan mengembangkan jaringan kerjasama dan hasil kerja sama di dalam maupun di luar lembaganya; | |
3g | Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya; | |
3g | Mampu melakukan proses evaluasi diri terhadap kelompok kerja yang berada di bawah tanggung jawabnya, dan mampu mengelola pembelajaran secara mandiri; | |
3h | Mampu mendokumentasikan, menyimpan, mengamankan, dan menemukan kembali data untuk menjamin kesahihan dan mencegah plagiasi. | |
IV | Aspek Keterampilan Khusus | |
4a | Mampu mengenal karakteristik bahan pangan; | |
4b | Mampu melakukan pengujian mutu pangan hasil perikanan secara fisik, organoleptik, kimia, dan mikrobiologi sesuai dengan SOP; | |
4c | Mampu melaksanaan pengawasan terhadap mutu pangan mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga produk jadi sesuai dengan SOP; | |
4d | Mampu melakukan pengolahan hasil pangan mulai dari pemilihan bahan baku, bahan pendukung, proses produksi dan pengemasannya; | |
4e | Mampu menggunakan peralatan pengolahan hasil pangan skala industri dan peralatan analisis skala laboratorium; | |
4f | Mampu menangani dan pengendalikan proses produksi dalam bidang pengolahan pangan; | |
4g | Mampu berperan dalam penerapan HACCP, sistem manajemen mutu dan keamanan pangan; | |
4h | Mampu melakukan kegiatan sanitasi, baik untuk pekerja, peralatan, dan lingkungan serta penanganan limbah pengolahan hasil pangan; | |
4i | Mampu melakukan pelaksanaan dan pengawasan dalam industri pangan sejak pengadaan sarana dan prasarana produksi hingga produk akhir dan pemasaran; | |
4j | Mampu mengembangkan wirausaha di bidang pengolahan pangan; | |
4k | Mampu menginventarisasi alat dan bahan dalam suatu industri pangan; | |
4l | Mampu melakukan cara pemasaran dan menjelaskan tentang produk pangan. |