Senat Politeknik Negeri Sriwijaya

Sekretariat
Politeknik Negeri Sriwijaya
Kampus POLSRI, JL. Srijaya Negara Palembang Indonesia
Phone : 0711-353414
Fax : 0711-355918
E-mail :Info@polsri.ac.id

Senat Politeknik Negeri Sriwijaya merupakan unsur penyusun kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kelola Politeknik Negeri Sriwijaya, Organisasi Politeknik Negeri Sriwijaya terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun.

Anggota Senat Politeknik Negeri Sriwijaya terdiri dari dosen perwakilan jurusan masing-masing 2 (dua) orang, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Jurusan, dan Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat. Ketua Senat dan Sekretaris Senat ditetapkan pada Sidang Paripurna Senat Politeknik Negeri Sriwijaya.

STRUKTUR SENAT AKADEMIK POLSRI

Senat Akademik Polsri dipimpin oleh seorang Ketua yang dipilih melalui mekanisme pemungutan suara yang diatur dalam Peraturan Senat, sedangkan Sekretaris ditunjuk oleh Ketua Senat terpilih. Struktur Senat terdiri dari 4 Komisi yaitu:

  1. Komisi Bidang Pembelajaran, Penjaminan Mutu dan Etik
  2. Komisi Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
  3. Komisi Bidang Kemahasiswaan, Alumni dan Kewirausahaan
  4. Komisi Bidang Kerjasama Akademik dan Pengembangan

Ketua Senat Akademik : Prof. Dr. Ir. Leila Kalsum, M.T.
Sekretaris Senat : H. Hendra Sastrawinata, S.E.,M.M.

1. Komisi I
Ketua :
Sekretaris :
Anggota :

2. Komisi II
Ketua :
Sekretaris :
Anggota :

3. Komisi III
Ketua : I
Sekretaris :
Anggota :

4. Komisi IV
Ketua :
Sekretaris :
Anggota :

TUGAS DAN FUNGSI SENAT

Senat Polsri merupakan organisasi yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan dan melakukan pengawasan akademik sebagaimana yang dinyatakan dalam Permendiknas No.54/2011 tentang Statuta Polsri. Senat mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. Memberikan pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Direktur.
b. Memberikan pertimbangan terhadap kode etik sivitas akademik yang diusulkan oleh Direktur
c. Mengawasi penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika
d. Memberikan pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang disusun oleh Direktur menenai hal-hal sebagai berikut:
1. Kurikulum program studi
2. persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik, dan
3. persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik,
e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan kebijakan akademik Direktur;
f. mengawasi penerapan ketentuan akademik sebagaimana dimaksud pada huruf d
g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi mangacu pada Standar Nasional Pendidikan
h. mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis dan menyarankan usulan perbaikan kepada Direktur,
i. mengawasi pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
j. mengawasi pelaksanaan tata tertib akademik;
k. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kenerja dosen;
l. memberi pertimbangan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
m. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik yang dilakukan oleh sivitas akademika kepada Direktur.

Tugas dan wewenang Senat yang dijabarkan pada masing-masing Komisi adalah sebagai berikut:
A. Komisi I
a) Merumuskan rancangan kebijakan dasar di bidang pendidikan, penelitain, dan pengabdian kepada masyarakat;
b) Merumuskan rancangan norma dan tolok ukur penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
c) Mengkaji rancangan pengembangan kurikulum dan pelaksanaan pendidikan;
d) Merumuskan rancangan norma dan tolok ukur kedisiplinan sivitas akademika;
e) Merumuskan rancangan kebijakan penilaian prestasi akademik, dan kompetensi dosen;
f) Merumuskan rancangan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
g) Merumuskan rancangan kebijakan pemberian penghargaan kehormatan dan tanda jasa akademik;
h) Mengkaji implementasi kinerja pimpinan terhadap norma-norma di bidang akademik sebagaimana dimaksud huruf a, b, c, d, e, f, dan g

B. Komisi II
a) Merumuskan rancangan kebijakan pengelolaan sumberdaya manusia dan sarana prasarana yang ada;
b) Merumuskan rancangan kebijakan kesejahteraan dan sosial;
c) Mengkaji implementasi kinerja pimpinan terhadap norma-norma yang telah disahkan sebagaimana dimaksudd pada huruf a dan b;

C. Komisi III
a) Merumuskan rancangan kebijakan pembentukan karakter mahasiswa;
b) Merumuskan rancangan kebijakan layanan mahasiswa di bidang penalaran, bakat, minat, dan kesejahteraan mahasiswa;
c) Mengkaji kebijakan layanan kemahasiswaan dan alumi;
d) Merumuskan rancangan kebijakan pemberian penghargaan kepada mahasiswa yang berprestasi di bidang non-akademik;
e) Merumuskan rancangan kebijakan hubungan kerjasama antara almamater dangan alumi;
f) Mengkaji program kegiatan kemahasiswaan, program kreativitas dan kewirausahaan;
g) Mengkaji implementasi kenerja pimpinan terhadap norma-norma yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b,c, d, e, dan f.

D. Komisi IV
a) Merumuskan rancangan kebijakan pengeloaan unit jasa dan produksi
b) Merumuskan rancangan kebijakan di bidang kerjasama dalam rangka mengoptimalkan potensi sumberdaya manusia, sarana dan prasarana.
c) Merumuskan rancangan kebijakan pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
d) Merumuskan rancangan kebijakan pengelolaan pencitraan lembaga;
e) Mengkaji implementasi kinerja pimpinan terhadap norma-norma yang telah disahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, dan d.